|
 |
|
 |
 |
|
Selasa, 2 November 2010
|
 |
|
ATN-Center,
Pengeluaran pemerintah diarahkan untuk dua tujuan utama, yaitu: (i) menjalankan mesin birokrasi atau roda pemerintahan dan (ii) merangsang atau menggerakkan kegiatan ekonomi secara umum . Berbagai belanja yang dialokasikan pemerintah, hendaknya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Diperlukan pergeseran komposisi belanja yang digunakan untuk pembangunan fasilitas modal yang dibutuhkan bagi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah perlu untuk meningkatkan investasi modal guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Strategi alokasi anggaran pembangunan ini pada gilirannya mampu mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi nasional, sekaligus menjadi alat untuk mengurangi disparitas regional.
Agar supaya daerah dapat memenuhi kebutuhan anggaran rutin dan pembangunan, daerah juga harus memobilisasi sumber-sumber penerimaan daerah. Artinya harus dilakukan desentralisasi fiskal yang ditujukan pada memungkinkan dan memampukan daerah meningkatkan PADnya. Sumber-sumber PAD yang semula diterima oleh pusat harus secara proporsional dijadikan penerimaan daerah. Hanya saja, Perda yang mengatur sumber dan besarnya fiskal di daerah harus mengacu pada kebijakan makro ekonomi; menekan inflasi, menekan pengangguran, mendorong saving dan investasi untuk pertumbuhan ekonomi.
Kontribusi yang lebih besar adanya pengaruh sumber-sumber pendanaan terhadap PDRB yang terjadi pada kabupaten/kota dengan klasifikasi kapasitas fiskal rendah, maka pendanaan desentralisasi melalui instrument DAU dan DAK merupakan kebijakan yang tepat dalam rangka memperkecil ketimpangan kemampuan fiskal (fiscal gap) antar daerah. Formulasi yang ditentukan untuk perhitungan DAU dan prioritas pendanaan khusus DAK merupakan kebijakan tepat sebagai instrumen kebijakan desentralisasi fiskal. Mengingat hal tersebut, Pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan langkah untuk tidak lagi mengalokasikan anggaran diluar mekanisme tersebut, seperti alokasi dana penyesuaian murni (akibat kebijakan hold harmless). Apalagi pendanaan yang mekanisme pertimbangan besaran pengalokasiannya tidak diatur dalam perundang-undangan, seperti dana penyesuaian ad-hoc. Pendanaan semacam ini dikhawatirkan menciptakan diskresi yang hanya akan mengurangi fungsi pemerataan jenis-jenis dana perimbangan lainnya.
|
 |
 |
| Corner Site Lain nya |
|
Ketahanan Ekonomi Kalimantan Tengah
|
 |
|
Hubungan keuangan antar pemerintah (intergovernmental fiscal relations)
|
 |
|
Rekomendasi Penanganan Hutang Luar Negeri
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
|
|