Masukkan Kata Kunci
  Bila Perusahaan Anda Berkeinginan Mengisi Space Iklan Web ATN Center Hub. 021-53121927  
Fokus Aktual
Senin, 16 Agustus 2010
Seluruh Pejabat di Kalteng Diminta Maksimalkan Kinerja
Senin, 16 Agustus 2010
Perubahan Anggaran Diharapkan Lebih Efektif
Senin, 9 Agustus 2010
Jatah CPNS Kalteng 3.934 Formasi
Senin, 9 Agustus 2010
Fokus Pada Ekonomi Kerakyatan
Kamis, 5 Agustus 2010
Mendagri Lantik Teras-Diran Jadi Gubernur dan Wagub Kalteng
Minggu, 1 Agustus 2010
Presiden SBY Terbitkan SK Pengangkatan Teras-Diran
Index Berita

Topik Pilihan
Jum'at, 29 Mei 2009
Konsultasi Publik Kereta Api
Kamis, 29 Maret 2007
INPRES PLG
Sabtu, 18 November 2006
Pertemuan Indonesian Regional Invesment Forum
Selasa, 5 September 2006
Jangan Menutup-nutupi Kemiskinan
Selasa, 5 September 2006
Bejana yang Sedang Ditempa
Index Topik Pilihan

Album Foto
Selengkapnya
Jum'at, 29 Mei 2009
PROSES FINALISASI RTRWP KALTENG
ATN-Center -

1.       Pada tanggal 30 Maret 2007 Tim Pansus RTRWP DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim BKPRD mengadakan pertemuan dengan pihak Departemen Kehutanan di Jakarta dalam rangka Konsultasi Penyempurnaan RTRWP Kalimantan Tengah. Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan dihadiri peserta dari Depdagri, PU, BPN dan Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan.

2.       Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat Sekretaris Daerah No. 050/299/I/Bapp tanggal 2 April 2007 menyampaikan Rancangan RTRWP hasil penyempurnaan RTRWP sesuai Perda No. 8 Tahun 2003 kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan.

3.       Pada tanggal 2 April 2007 Tim Pansus RTRWP DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim BKPRD menyampaikan penjelasan teknis Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRWP Kalimantan Tengah di Bogor. Rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan dihadiri eselon II terkait lingkup Departemen Kehutanan.

4.       Selanjutnya pada tanggal 16 April 2007 Tim Pansus RTRWP DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim BKPRD menyampaikan penjelasan tambahan atas substansi Ranperda tentang RTRWP Kalimantan Tengah di Bogor kepada jajaran Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.

5.       Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat No. 050/299/I/Bapp tanggal 2 April 2007 kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan memohon diagendakan pertemuan konsultatif lanjutan guna membahas dan menyepakati substansi Rancangan Perda Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Rencana Pola Pemanfaatan Ruang.

6.       Berdasarkan indikasi adanya tumpang tindih perijinan perkebunan yang diterbitkan di daerah dengan perijinan bidang kehutanan (IUPHHK), pada tanggal 17 April 2007 diadakan rapat pembahasan dengan Assosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk membahas substansi RTRWP Kalimantan Tengah terkait dengan perijinan IUPHHK, dan kemudian ditindaklanjuti dengan 2 kali pertemuan lanjutan bersama para pemegang ijin yang difasilitasi oleh APHI.

7.       Selanjutnya pada tanggal 20 April 2007 diadakan pertemuan untuk melakukan pembahasan/sinkronisasi data lintas eselon I Departemen Kehutanan terkait dengan hasil plotting KSA/KPA dan HL, perijinan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, termasuk KHDTK untuk dicermati lebih lanjut oleh unit kerja terkait. Rapat dipimpin oleh Kapuskuh dan dihadiri oleh eselon I terkait.

8.       Tanggal 22 Mei 2007 dilakukan pembahasan lanjutan atas hasil plotting data spasial kehutanan yang terkait dengan Kawasan Lindung (KSA/KPA dan HL), Kawasan Budidaya Kehutanan (HPH dan HTI) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (Perkebunan dan Transmigrasi), termasuk perubahan fungsi dan perijinan pinjam pakai kawasan hutan. Acara dipimpin oleh Kepala BAPLAN dan Kapuskuh dengan peserta lintas eselon I terkait dengan APHI.

9.       Kepala Badan Planologi Kehutanan melalui surat No. S. 332/VII/KP/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Gubernur Kalimantan Tengah menginformasikan bahwa Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRWP Kalimantan Tengah khususnya Rencana Pola Pemanfaatan Ruang yang disampaikan kepada Departemen Kehutanan masih dalam proses penelaahan secara intensif oleh unit kerja terkait lingkup Departemen Kehutanan. Penelaahan tersebut dilakukan dengan ekstra hati-hati guna menghindari terjadinya permasalahan yang berimplikasi hukum di masa yang akan datang. Diinformasikan pula rencana pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu II – III Juni 2007.

10.   Kepala Badan Planologi Kehutanan melalui surat No. S. 377/VII-KP/2007 tanggal 18 Juni 2007 kepada Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.       Proses pencermatan substansi Rancangan Perda RTRWP Kalimantan Tengah terkendala karena masih terdapat beberapa data yang belum lengkap, terutama data dan informasi perijinan perkebunan yang telah diterbitkan di daerah. Di samping itu masih terdapat usulan dari Kabupaten Lamandau yang tidak sinkron dengan substansi Rancangan Perda RTRWP.

b.       Permohonan bantuan Gubernur Kalimantan Tengah agar menyampaikan data dan dokumen perijinan perkebunan yang telah diterbitkan di daerah, serta klarifikasi terhadap usulan kabupaten yang belum terakomodir dalam Rancangan Perda tentang RTRWP Kalimantan Tengah.

c.       Sambil menunggu penyelesaian proses paduserasi TGHK dan RTRWP diharapkan agar Gubernur tidak menerbitkan kebijakan baru yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Provinsi Kalimantan Tengah.

11.   Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat No. 050/577/I/Bapp tanggal 22 Juni 2007 meminta agar pembahasan bersama atas substansi Rancangan Perda RTRWP Kalimantan Tengah antara Tim Pansus DPRD beserta Tim BKPRD Kalimantan Tengah dengan pihak Departemen Kehutanan dapat dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2007.

12.   Kepala Badan Planologi Kehutanan melalui surat No. S. 381/VII-KP/2007 tanggal 25 Juni 2007 kepada Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.       Meminta agar Gubernur dapat memberikan klarifikasi terhadap adanya usulan Bupati Lamandau yang tidak sinkron dengan Rancangan Revisi/Penyempurnaan RTRWP sekaligus meminta tambahan data/informasi dan dokumen terkait perijinan perkebunan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

b.       Klarifikasi dan  tambahan data/informasi dimaksud sangat diperlukan sebagai bahan kajian dan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut sehingga pembahasan antara Tim Pansus dan Tim BKPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan jajaran Departemen Kehutanan dan pihak terkait lainnya dapat berjalan lancar dan efektif.

c.       Menegaskan bahwa untuk sementara waktu rapat pembahasan dengan Tim Pansus dan Tim BKPRD Provinsi Kalimantan Tengah ditangguhkan. Jadwal pembahasan akan diinformasikan kemudian setelah bahan-bahan yang diperlukan terpenuhi.

13.   Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat No. 522.11/1084/Ek tanggal 29 Juni 2007 antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.       Berdasarkan dokumen yang ada, ternyata Departemen Kehutanan tidak sepenuhnya mengacu pada TGHK, yang antara lain ditunjukkan dengan:

·         Adanya 19 buah keputusan IUPHHK (HPH) berdasarkan peta RTRWP Kalimantan Tengah hasil paduserasi dengan TGHK.

·         Persetujuan perubahan batas Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) mengacu pada RTRWP (Perda No. 8 Tahun 2003) sesuai dengan surat No. S.292/Menhut-VII/2005 tanggal 13 Mei 2005.

b.       Dalam rangka tertib administrasi pertanahan/kehutanan dan untuk kepastian hukum serta kepastian usaha, maka pada prinsipnya terhadap permohonan KPP dan KPPL yang tidak disertai dengan proses pelepasan kawasan hutan agar ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, dan Gubernur akan menangguhkan semua perijinan yang terkait pemanfaatan kawasan sambil menunggu penyempurnaan RTRWP disahkan.

14.   Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat No. 522.11/1089/Ek tanggal 3 Juli 2007 kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.       Sebelum ada penunjukan kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Kehutanan dan Perubahan Perda No. 8 Tahun 2003 disahkan, maka semua perijinan yang terkait pemanfatan kawasan untuk sementara ditangguhkan.

b.       Dalam rangka tertib administrasi pertanahan/kehutanan, kepastian hukum dan kepastian usaha, maka terhadap permohonan KPP dan KPPL yang tidak disertai dengan proses pelepasan kawasan hutan yang telah terbit mulai tanggal 12 September 2000 s/d 11 September 2006 akan ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan.

15.   Menanggapi usulan Gubernur tentang usulan pembahasan bersama atas substansi Rancangan Perda RTRWP Kalimantan Tengah antara Tim Pansus DPRD beserta Tim BKPRD Kalimantan Tengah dengan pihak Departemen Kehutanan, Kepala Badan Planologi Kehutanan melalui surat No. S. 431/VII/KP/I/2007 tanggal 5 Juli 2007 menginformasikan bahwa:

a.       Usulan pembahasan pada tanggal 27 Juni belum dapat dipenuhi dan rencana pembahasan yang sebelumnya telah diagendakan tanggal 6 Juli 2007 tidak dapat terlaksana karena pada saat yang sama  Departemen Kehutanan sedang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Kehutanan Pusat.

b.       Pada Minggu ke-2 Juli 2007 akan diadakan kegiatan Press Tour ke Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus membicarakan langkah tindak lanjut penyelesaian proses paduserasi TGHK dan RTRWP Kalimantan Tengah.

c.       Sebelum pelaksanaan pembahasan, diharapkan agar data/informasi dan dokumen yang terkait dengan perijinan perkebunan dapat disampaikan ke Departemen Kehutanan sebagai bahan kajian dan pertimbangan dalam penyelesaian lebih lanjut.  

16.   Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat No. 050/49.a/I/07 tanggal 12 Juli 2007 menyampaikan data-data perijinan perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah.

17.   Selanjutnya Sekretaris Daerah a.n. Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat No. 050/830/I-1/Bapp pada bulan Agustus 2007 menyampaikan penambahan data perijinan perkebunan dengan rincian:

a.       Jumlah perusahaan yang terdata sebanyak 328 buah, di antaranya sebanyak 104 buah sudah operasional dan sebanyak 224 buah belum operasional.

b.       Dari 328 ijin tersebut sebanyak 134 sudah dilengkapi dengan surat-surat perijinan (legal paper) dan 194 belum lengkap.

c.       Perijinan perkebunan yang belum lengkap legal paper-nya tersebut terdiri dari HGU sebanyak 56 perusahaan, ijin lokasi 90 perusahaan dan arahan lokasi sebanyak 48 perusahaan.

18.   Menindaklanjuti surat Gubernur No. 050/830/I-1/Bapp bulan Agustus 2007 perihal  penambahan data perijinan perkebunan dan pertemuan Kepala Badan Planologi Kehutanan dengan Gubernur Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kepala Badan Planologi Kehutanan dengan surat No. S.533/VII-KP/2007 tanggal 15 Agustus 2007 kepada Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa sambil menunggu kelengkapan dokumen perijinan di Daerah, pembahasan awal atas usulan yang telah disampaikan kepada Departemen Kehutanan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2007.

19.   Berdasarkan undangan Kepala Badan Planologi Kehutanan No. UN.32/VII-KP/2007 tanggal 15 Agustus 2007, dilakukan pembahasan hasil pencermatan usulan RTRWP Kalimantan Tengah Lintas Eselon I Departemen Kehutanan dan dihadiri wakil dari APHI, CIFOR, TNC, dan WWF.

20.   Tanggal 20 Agustus 2007 telah dilakukan pembahasan hasil pencermatan usulan RTRWP Kalimantan Tengah  antara Tim Teknis Departemen Kehutanan dengan Tim BKPRD Kalimantan Tengah dan antara lain disepakati tahapan dan jadwal tentatif penyelesaian paduserasi TGHK dengan RTRWP Kalimantan Tengah (Lampiran 1.1.).

21.   Tanggal 28 Agustus 2007 s/d 12 September 2007 dilakukan kegiatan pencermatan bersama atas data dan peta areal perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi oleh Tim Kecil/Staf Teknis dari unsur-unsur Bidang Pengukuhan Kawasan Hutan dan BKPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Bogor.

22.   Menteri Kehutanan melalui surat No. S. 585/Menhut-VII/2007 tanggal 7 September 2007 antara lain menyampaikan sebagai berikut:

a.       Untuk menjamin kesesuaian muatan RTRWP dengan ruang kehutanan sebagai dasar pemberian persetujuan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diperlukan proses paduserasi RTRWP dengan Tata Guna Hutan Provinsi Kalimantan Tengah.

b.       Pembahasan terhadap substansi RTRWP Kalimantan Tengah antara Tim Teknis Departemen Kehutanan dengan Tim BKPRD Kalimantan Tengah telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2007 dan antara lain telah disepakati jadwal penyelesaian proses paduserasi RTRWP dengan Tata Guna Hutan Kalimantan Tengah.

c.       Tahapan penting dalam proses paduserasi adalah penyediaan data dan informasi yang akurat mengenai rencana pemanfaatan lahan dan meminta agar disampaikan ke Departemen Kehutanan pada Minggu ke-2 September 2007.

d.       Tahapan penyelesaian paduserasi TGHK dan RTRWP adalah penelaahan dan pencermatan oleh Tim Teknis dan hasilnya akan disampaikan kepada Tim Terpadu untuk diteliti/dikaji lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan Menteri Kehutanan dan DPR RI dalam pengambilan keputusan sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999.

23.   Kepala Badan Planologi Kehutanan No. S.600/VII-KP/2007 tanggal 18 September 2007 menyampaikan permintaan anggota Tim Teknis dari  tiap-tiap eselon I lingkup Departemen Kehutanan untuk melakukan penyiapan data dan bahan-bahan yang diperlukan dalam proses penelitian terpadu atas perubahan fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam usulan RTRWP Kalimantan Tengah.

24.   Tanggal 24 September 2007 dilaksanakan rapat Tim Teknis lintas Eselon I Departemen Kehutanan untuk membahas hasil analisis sementara paduserasi TGHK dan RTRWP, dipimpin oleh Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.

25.   Menyikapi banyaknya tumpang tindih areal IUPHHK dengan perkebunan dan pertambangan, pada tanggal 1 Oktober 2007 diadakan rapat pembahasan dengan para pemegang IUPHHK yang dikoordinir oleh APHI. Dalam rapat antara lain disekapati bahwa para pemegang IUPHHK akan menyampaikan permasalahan yang terjadi pada areal kerja masing-masing kepada Menteri Kehutanan.

26.   Tanggal 5 Oktober 2007 diadakan paparan hasil analisis sementara berdasarkan data terakhir yang diperoleh dari daerah. Acara pembahasan dipimpin Kepala Badan Planologi Kehutanan dan dihadiri Dirjen BPK yang memberikan pengarahan mengenai kebijakan pemanfaatan hutan produksi di Provinsi Kalimantan Tengah.

27.   Tanggal 24 s/d 27 Oktober 2007 dilaksanakan penyusunan draft tipologi permasalahan dan alternatif penyelesaiannya oleh Tim Kecil dari Bidang Pengukuhan dan Bappeda Kalimantan Tengah.

28.   Kepala Badan Planologi Kehutanan melalui Keputusan No. SK. 29/VII-KP/2007 tanggal 2 Nopember 2007 membentuk Tim Teknis dalam rangka Pengkajian Perubahan Kawasan Hutan Hasil Paduserasi Tata Guna Hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

29.   Kepala Badan Planologi Kehutanan dalam surat No. S.703/VII-KP/2007 tanggal 7 Nopember 2007 menyampaikan permintaan anggota Tim Terpadu kepada Instansi terkait di Pusat dan Daerah (unsur-unsur BKTRN, Departemen Kehutanan, LIPI, Meneg LH, Perguruan Tinggi, dan instansi terkait lainnya).

30.   Tanggal 9 Nopember 2007 dilaksanakan paparan terbatas mengenai perkembangan terakhir proses paduserasi TGHK dan RTRWP Kalimantan Tengah sekaligus penjelasan mengenai permasalahan tumpang tindih perijinan yang ada. Pertemuan dilaksanakan di Departemen Kehutanan dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

31.   Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat No. 126/1887/Bapp tanggal 8 Desember 2007 kepada Menteri Kehutanan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.       Gubernur telah menginstruksikan kepada semua Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah serta pihak terkait lainnya sesuai surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 522.11/1089/Ek tanggal 3 Juli 2007, agar tidak mengeluarkan segala bentuk perijinan baru terhitung sejak tanggal 3 Juli 2007 sampai dengan RTRWP Kalimantan Tengah disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

b.       Penghentian sementara tersebut telah mengakibatkan stagnasi kegiatan perekonomian di Kalimantan Tengah. Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama berakibat pada terganggunya kehidupan sosial, ekonomi, dan politik serta berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

c.       Memohon Menteri Kehutanan dapat mempercepat proses penyelesaian RTRWP Kalimantan Tengah yang sudah berlangsung cukup lama, sehingga kondisi stagnasi dan keadaan tersebut di atas dapat segera diakhiri.

d.       Sejalan dengan hal di atas, Gubernur terpaksa menghentikan sementara terhadap pelayanan dan proses yang menjadi kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terkait dengan areal HPH/IUPHHK, termasuk pemberian rekomendasi kelayakan areal dan kemampuan pemenang lelang sampai dengan selesainya proses penyelesaian RTRWP Kalimantan Tengah oleh Departemen Kehutanan RI.

32.   Pembahasan draft tipologi permasalahan paduserasi TGHK dan RTRWP Kalimantan Tengah oleh Tim Teknis lintas eselon I Departemen Kehutanan dan wakil dari APHI di Bogor (Hotel Braja Mustika) pada tanggal 12 Desember 2007, dipimpin oleh Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.

33.   Tanggal 25 Januari 2008 bertempat di Hotel Century, Jakarta, diadakan pembahasan proses paduserasi TGHK-RTRWP Kalimantan Tengah. Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan, dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Tim Pansus DPRD, Tim BKPRD, Dirjen RLPS,  dan para Eselon II dan III Departemen Kehutanan terkait, dengan kesimpulan sebagai berikut:

a.       Disepakati bahwa rapat yang dilaksanakan adalah forum untuk menyelesaikan masalah.

b.       Peserta rapat dapat memahami bahwa proses paduserasi antara TGHK dan usulan RTRWP Kalimantan Tengah perlu segera diselesaikan namun tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

c.       Masalah paduserasi antara TGHK dan usulan RTRWP Kalimantan Tengah perlu dipilah-pilah berdasarkan permasalahan yang bersifat teknis, administratif, dan hukum.

d.       Tumpang tindih (overlapping) antara areal IUPHHKHA/HT dan kawasan konservasi dengan perkebunan, transmigrasi, dan pertambangan perlu diselesaikan secara administrasi atau penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.       Perbedaan data antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan BAPLAN perlu ditindaklanjuti oleh Tim Kecil untuk klarifikasi data.  

f.         Permasalahan yang berkaitan dengan substansi administrasi dan hukum akan diselesaikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, sedangkan BAPLAN hanya menyediakan data dan peta.

g.       Pemda Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelesaikan tipologi dan usulan penyelesaian permasalahan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak tanggal 25 Januari 2008.

h.       Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani bersama oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

34.   Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat No. 050/103/I/Bapp tanggal 5 Pebruari 2008 kepada Menteri Kehutanan menyampaikan tanggapan atas tipologi dan usulan penyelesaian permasalahan dalam proses paduserasi TGHK dan RTRWP Kalimantan Tengah.

35.   Menteri Kehutanan melalui surat No. 50/Menhut-VII/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 kepada Komisi IV DPR RI, menyampaikan hasil analisis sementara atas Rancangan Revisi RTRWP Kalimantan Tengah yang mengindikasikan adanya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang berdampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis, dan memohon persetujuan untuk dilaksanakan penelitian terpadu sesuai amanat Pasal 19 UU 41 tahun 1999.

36.   Tanggal 14 Pebruari 2008 bertempat di Hotel Pangrango 2 Bogor, dilaksanakan pembahasan dalam rangka penyempurnaan tipologi dan arahan penyelesaian permasalahan oleh Tim Teknis Departemen Kehutanan.

37.   Tanggal 20 – 21 Pebruari 2008 bertempat di Hotel Sahira, Bogor, dilaksanakan pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan tipologi dan arahan penyelesaian permasalahan oleh Tim Teknis Departemen Kehutanan, sekaligus menyiapkan rencana kerja kunjungan lapangan Tim Teknis ke Provinsi Kalimantan Tengah.

38.   Tanggal 28 Pebruari 2008 bertempat di Hotel Salak, Bogor,  dilaksanakan pembahasan tipologi dan arahan/alternatif penyelesaian permasalahan yang dihadiri Tim BKPRD Kalimantan Tengah (Asisten II, Kepala Bappeda, Kakanwil BPN, Kadis Perkebunan, Kadis PU, Kadistamben, Kadishubtel, Wakil dari Dishut) serta anggota Tim Teknis Departemen Kehutanan. Rapat dipimpin oleh Kapala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan disepakati hal-hal berikut:

a.       Tipologi permasalahan dan arahan penyelesaian masalah hasil pembahasan tanggal 28 Pebruari 2008 di Hotel Salak, Bogor, merupakan bahan masukan bagi Tim Terpadu dalam rangka paduserasi TGHK-RTRWP Kalimantan Tengah.

b.       Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyampaikan data dan deliniasi lokasi pemukiman, revitalisasi perkebunan, reboisasi dan penghijauan.

c.       Tim teknis akan melakukan peninjauan lapangan untuk melengkapi data dan mengetahui kondisi riil di lapangan terhadap setiap tipologi permasalahan dengan biaya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

d.       Pada rapat tersebut juga disepakati menyusun kembali jadwal tentatif tahapan penyelesaian proses paduserasi TGHK dan RTRWP Kalimantan Tengah.

39.   Tanggal 1 Maret 2008 bertempat di Hotel Mirah, Bogor, dilaksanakan rapat persiapan akhir pelaksanaan peninjauan lapangan oleh Tim teknis.

40.   Tanggal 3 -10 Maret 2008 dilaksanakan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Departemen Kehutanan, didampingi Tim Teknis dari BKPRD Kalimantan Tengah, untuk melakukan uji petik guna mendapatkan gambaran dan data lapangan sesuai dengan  tipologi permasalahan yang ada.

41.   Menteri Kehutanan melalui surat No. S.104/Menhut-II/2008 tanggal 4 Maret 2008 menyampaikan data tambahan hasil analisis perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan RTRWP Kalimantan Tengah kepada Ketua Komisi IV DPR RI.

42.   Tanggal 17 Maret 2008 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI yang antara lain membahas usulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan RTRWP Kalimantan Tengah dengan kesimpulan antara lain:

a.       Komisi IV DPR RI mendukung upaya Departemen Kehutanan untuk melakukan penelitian terpadu atas usulan perubahan status dan fungsi kawasan hutan dalam proses paduserasi TGHK dan RTRWP Kalimantan Tengah.

b.       Komisi IV DPR RI meminta kepada Departemen Kehutanan agar dalam penelitian terpadu sekaligus dilakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap perijinan yang menyebabkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dan hasilnya disampaikan kepada Komisi IV DPR RI (dengan dilampiri peta lokasi dan daftar peruntukannya).

43.   Untuk memperoleh informasi dari beberapa pihak di Daerah, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan ke Daerah pada tanggal 26-28 Maret 2008 dengan agenda: pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Pansus RTRWP DPRD Kalimantan Tengah, dan APHI Provinsi Kalimantan Tengah. 

44.   Wakil Ketua DPR RI melalui surat No. TU.03/3076/DPR RI/IV/2008 tanggal 9 April 2008 secara resmi menyampaikan persetujuan pelaksanaan penelitian terpadu sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tanggal 17 Maret 2008 dan meminta agar Menteri Kehutanan RI dapat menindaklanjuti persetujuan Komisi IV DPR RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

45.   Pembentukan Tim Terpadu dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 314/Menhut-VII/2008 tanggal 16 September 2008 (Lampiran 1.2).

46.   Rapat persiapan pelaksanaan Tim Terpadu di Hotel Pangrango II – Bogor tanggal 7 November 2008.

47.   Peninjauan lapangan oleh Tim Terpadu pada tanggal 10 – 19 Desember 2008 sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Badan Planologi Kehutanan No. PT.120/VII-KP/2008 tanggal 4 Desember 2008.

48.   Hasil pengumpulan data dan peninjauan lapangan tersebut ditindaklanjuti dengan pengkajian oleh Tim Terpadu melalui pengolahan data, analisis, dan serangkaian rapat-rapat pleno Tim Terpadu dan Tim Kecil (Tim Teknis) mulai tanggal 16 Januari 2009 sampai dengan akhir Maret 2009.

49.   Pada tanggal 4 Maret 2009, dilaksanakan ekspose hasil penelitian terpadu  bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 4, Jln. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Menteri Kehutanan dihadiri antara lain oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan jajaran, Pejabat Eselon I Departemen Kehutanan, serta unsur-unsur BKTRN, APHI, dan Dewan Kehutanan Indonesia.

50.   Menindaklanjuti saran-masukan Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan perkembangan desa, rencana jalan rel kereta api dan keseimbangan pengembangan antar wilayah telah dilaksanakan perbaikan laporan oleh Tim Terpadu pada rapat-rapat tanggal 11 s/d 16 Maret 2009.

51.   Pihak Departemen Kehutanan belum sepenuhnya sependapat dengan hasil Laporan Final Tim Terpadu terutama areal di sebelah timur Taman Nasional Tanjung Putting. Disamping itu tidak semua anggota Tim Terpadu menandatangani/menyepakati laporan final. Hal ini telah dilaporkan secara khusus kepada Bapak Gubernur pada tanggal 9 April 2009.

52.   Penyerahan Laporan Final Tim Terpadu kepada Menteri Kehutanan pada tanggal 13 April 2009.

53.   Menyikapi butir 51 Pihak Departemen Kehutanan melaksanakan “konsultasi public” dengan mengundang semua pemegang perizinan di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan pada tanggal 17 April 2009 dan pada pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Dephut akan memverifikasi semua perijinan yang dilaksanakan per kabupaten dari tanggal 20 s/d 24 April 2009. Pihak pemerintah provinsi tidak diundang pada acara tersebut.

54.   Menanggapi permasalahan tersebut diatas pada tanggal 22 April 2009 Gubernur Kalimantan Tengah telah mengirimkan surat kepada Menteri Kehutanan yang isinya adalah mempertanyakan maksud dari pertemuan tersebut dan mengharapkan adanya percepatan penyelesaian paduserasi di Departemen Kehutanan.

55.   Pada tanggal 27 April 2009 Ketua Tim Terpadu (Dr. Herwint Simbolon) mengirim surat kepada Menteri Kehutanan perihal penjelasan proses penandatanganan oleh anggota Tim Terpadu pada laporan hasil penelitian terpadu terhadap perubahan kawasan hutan dalam usulan revisi RTRWP Kalimantan Tengah. 

56.   Menanggapi permasalahan tersebut pada tanggal 28 April 2009 Gubernur Kalimantan Tengah mengirim surat kepada Menteri Kehutanan yang isinya memohon kepada Menteri Kehutanan meskipun terjadi perbedaan pendapat antara Tim Terpadu dengan Departemen Kehutanan kiranya tidak menghambat penyelesaian RTRWP Kalimantan Tengah. ŕ

57.   Pada tanggal 12 Mei 2009 pada saat pelaksanaan Musrenbangnas 2009 di Jakarta Menteri Kehutanan menginformasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah bahwa pada dasarnya Revisi RTRWP Kalimantan Tengah sudah tidak ada masalah dan akan segera disampaikan kepada Komisi IV DPR-RI. Gubernur Kalimantan Tengah juga menginformasikan kepada Menteri Kehutanan bahwa di Palangka Raya akan dilaksanakan Rapat Koordinasi tentang RTRWP Kalimantan Tengah. Menteri Kehutanan juga mempersilahkan Gubernur Kalimantan Tengah menginformasikan perihal tersebut kepada peserta rapat dimaksud.


.