Masukkan Kata Kunci
  Bila Perusahaan Anda Berkeinginan Mengisi Space Iklan Web ATN Center Hub. 081281012345  
 
Fokus Aktual
Selasa, 21 Mei 2013
Program Kalteng Harati Jadi Model 33 Provinsi
Senin, 20 Mei 2013
Gubernur : Wadah Pamerkan Produk Unggulan Daerah
Senin, 20 Mei 2013
Teras Narang Jalan Kaki Bersama 4 Ribu Peserta
Minggu, 19 Mei 2013
Teras : Belum Setahun Sudah Rusak
Jum'at, 17 Mei 2013
Kalteng Paling Aman
Index Berita

Topik Pilihan
Jum'at, 29 Mei 2009
PROSES FINALISASI RTRWP KALTENG
Jum'at, 29 Mei 2009
Konsultasi Publik Kereta Api
Kamis, 29 Maret 2007
INPRES PLG
Sabtu, 18 November 2006
Pertemuan Indonesian Regional Invesment Forum
Selasa, 5 September 2006
Jangan Menutup-nutupi Kemiskinan
Index Topik Pilihan

Album Foto
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang berbaur bersama 4 ribu peserta karnaval budaya dan Parade Lintas Etnis dalam rangka HUT Kalteng ke-56 di Palangka Raya, Sabtu (18/5).
Selengkapnya

Kamis, 7 Juni 2012
Instruksi Dicabut
Gubernur Kalteng Minta Harus Tetap Diawasi

ATN-Center - Meski Gubernur Kalteng telah mencabut instruksinya, aparat keamanan diminta tetap melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang secara tertulis mengeluarkan instruksi Nomor.188.54/11/2012, yang mencabut Instruksi Gubernur Kalteng No.188.54/6/2012, 8 Mei 2012, tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) 2012 di Provinsi Kalteng.

Instruksi ini sebelumnya telah disampaikan Wakil Gubernur Achmad Diran, Jumat (1/6) lalu dan berlaku pada saat itu juga. Instruksi baru ditandatangani Gubernur karena  pada saat itu ia tengah berada di luar daerah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Kalteng Teras A Sahay melalui rilisnya, Selasa (5/6), menjelaskan, Instruksi Gubernur itu diterima pihaknya, kemarin. Instruksi ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota, Pengelola SPBU se-Kalteng serta Tim Koordinasi Pengendalian Pengawasan Distribusi dan Harga BBM Pemprov Kalteng 2012.

Dalam instruksi itu Gubernur tetap meminta pihak aparat penegak hukum, pihak SPBU dan instansi terkait tetap melakukan pengawasan. Tujuannya, agar penyaluran BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Gubernur menegaskan agar instruksi ini mendapat perhatian dan dipatuhi oleh semua pihak terkait, guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Kalteng. Gubernur juga meminta agar masyarakat tidak panik dan berhemat.

Kepada pihak perusahaan, baik perkebunan maupun pertambangan, Gubernur meminta agar mereka tidak menggunakan BBM bersubsidi untuk operasionalnya. Sebab, hal itu melanggar hukum dan harus ditindak secara tegas.

Instruksi pengendalian BBM itu sebelumnya dikeluarkan Gubernur sebagai buntut dari desakan 4 provinsi di wilayah Kalimantan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat, yang sama-sama mengalami kelangkaan BBM.

Desakan itu berbuah manis. Pada Rabu (30/5), di Jakarta, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah memutuskan untuk menambah kuota BBM bersubsidi Kalimantan sebanyak 2,5 juta kiloliter, melalui penyalur PT Pertamina.

  (ATN-Center)


.