ATN-Center - Adanya penambahan BBM bersubsidi untuk wilayah Kalimantan termasuk Provinsi Kalimantan Tengah, memperbolehkan semua kendaraan di wilayah Kalteng bebas mengisi BBM. Tidak ada lagi pembatasan. Namun, untuk mobil dinas sejak 1 Juni pukul 00.00 dilarang mengisi BBM bersubsidi. Pertamina sudah memasang alat deteksi di 2 SPBU Palangka Raya.
Pemerintah Provinsi Kalteng
akhirnya mencabut Instruksi Gubernur Kalteng No.188.54/6/2012, 8 Mei 2012,
tentang pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keputusan ini diambil
setelah melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak PT Pertamina Pusat, terkait
kejelasan penambahan BBM bersubsidi untuk Kalimantan,
termasuk di Kalteng.
Demikian ditegaskan Wakil Gubernur
Kalteng Achmad Diran didampingi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung
Budya Yuktyanta, Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, unsur
FKPD, Sekretaris Daerah Provinsi Siun Jarias, Ketua Hiswana Migas Palangka Raya
Andrey L Narang, dan kepala SKPD terkait, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur,
Jumat (1/6).
“Instruksi Gubernur tentang
pembatasan pengisian BBM subsidi dicabut. Pencabutan khusus untuk BBM jenis
premium,” kata Diran.
Dikatakan Diran, walaupun pencabutan
sementara hanya berupa lisan, tapi resmi. Sedangkan secara tertulis menunggu
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang kembali ke Kalteng karena yang
mengeluarkan instruksi adalah Gubernur.
Keputusan pencabutan juga tidak lepas dari
arahan dan saran dari Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang yang meyakinkan Pemprov
agar mencabut Instruksi tersebut, setelah mendapat kepastian dari pihak
Pertamina akan menambah kuota BBM.
“Sebelumnya Gubernur sudah ada niat mencabut
Instruksi ini. Namun pada saat itu, Pertamina wilayah Kalteng tidak berani
menjamin penambahan seperti putusan sekarang. Jadi tidak ada masalah bila
dicabut Instruksi,” jelas Atu.
Pada kesempatan yang sama Direktur Pemasaran
dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengutarakan, sebelumnya ia telah
diperintahkan Wakil Presiden RI Boediono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Dahlan Iskan untuk segera mengatasi masalah BBM di Kalimantan. “Sekarang
Kalimantan tidak perlu khawatir, masalah BBM sudah selesai dan cukup untuk
kebutuhan Kalimantan,” tegas Hanung.
Selain itu, Hanung menyampaikan, sejak
tanggal 1 Juni 2012 pukul 00.00 WIB dini hari, semua mobil dinas pelat merah
dilarang mengisi BBM bersubsidi. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan
tersebut untuk seluruh kendaraan dinas di wilayah Indonesia.
“Mobil dinas mulai tanggal 1 Juni 2012
tidak boleh mengisi premium subsidi. Dan nanti pada tanggal 1 September 2012,
mobil pertambangan dan perkebunan dilarang mengantre di SPBU, karena sudah
disediakan BBM nonsubsidi,” terang Hanung.
Setelah pertemuan tersebut, Hanung, Wagub
Kalteng, dan jajaran meninjau SPBU di Jalan S Parman dan Imam Bonjol. Pihak
pertamina ingin melihat secara langsung antrean yang selama ini menjadi masalah
dan sangat meresahkan masyarakat.
(ATN-Center)