Masukkan Kata Kunci
  Bila Perusahaan Anda Berkeinginan Mengisi Space Iklan Web ATN Center Hub. 081281012345  
 
Fokus Aktual
Selasa, 21 Mei 2013
Program Kalteng Harati Jadi Model 33 Provinsi
Senin, 20 Mei 2013
Gubernur : Wadah Pamerkan Produk Unggulan Daerah
Senin, 20 Mei 2013
Teras Narang Jalan Kaki Bersama 4 Ribu Peserta
Minggu, 19 Mei 2013
Teras : Belum Setahun Sudah Rusak
Jum'at, 17 Mei 2013
Kalteng Paling Aman
Index Berita

Topik Pilihan
Jum'at, 29 Mei 2009
PROSES FINALISASI RTRWP KALTENG
Jum'at, 29 Mei 2009
Konsultasi Publik Kereta Api
Kamis, 29 Maret 2007
INPRES PLG
Sabtu, 18 November 2006
Pertemuan Indonesian Regional Invesment Forum
Selasa, 5 September 2006
Jangan Menutup-nutupi Kemiskinan
Index Topik Pilihan

Album Foto
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang berbaur bersama 4 ribu peserta karnaval budaya dan Parade Lintas Etnis dalam rangka HUT Kalteng ke-56 di Palangka Raya, Sabtu (18/5).
Selengkapnya

Kamis, 10 Mei 2012
Antisipasi Parahnya Antrean di Kalteng
Gubernur Batasi Pembelian BBM di SPBU

ATN-Center - Untuk mengantisipasi semakin parahnya antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) di semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kalteng, Gubernur Kalteng A Teras Narang SH mengeluarkan instruksi yang intinya membatasi jatah pembelian BBM di SPBU, bagi semua kendaraan yang beroperasi di daerah ini. Instruksi tersebut mulai diberlakukan hari ini Kamis, 10 Mei 2012. Instruksi Gubernur Kalteng bernomor 188.54/6/2012 tertanggal 8 Mei 2012 itu, ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, pengelola SPBU se Kalteng dan Tim Pengendalian, Pengawasan Distribusi dan Harga BBM Kalteng tahun 2012.
Di dalamnya, berisi pembatasan pembelian BBM jenis Solar dan Premium di SPBU, menyesuaikan kapasitas tangki kendaraan.
Kendaraan roda dua dijatah maksimal enam liter per hari. Kendaraan roda empat Minibus/Sedan maksimal 25 liter per hari, Truk dan Mini Bus maksimal 40 liter per hari, dan Bus besar maksimal 50 liter per hari.
Gubernur meminta semua operator di SPBU tidak melayani pembelian BBM (Solar atau Premium) dengan jerigen atau tangki kendaraan yang dimodifikasi, tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar, dan tidak melayani pembelian BBM subsidi yang diduga kuat untuk keperluan industri.
Petugas operator SPBU diwajibkan untuk mengutamakan pelayanan pembelian kepada konsumen langsung, mewaspadai kendaraan langsiran dan hanya memberikan pelayanan secukupnya sesuai besar tangki standar kendaraan, serta tidak boleh berulang-ulang.
Bupati/Wali Kota se Kalteng dan aparatur penegak hukum serta Tim Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, Distribusi dan Harga BBM Provinsi Kalteng tahun 2012, diminta melaksanakan tugasnya dengan tegas serta konsekuen dan konsisten. Melakukan penegakan hukum kepada setiap orang yang tidak menaati instruksi ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Teras Narang, instruksi tersebut adalah untuk pengaturan pembelian, penjualan dan pendistribusian BBM. Sehingga dapat membantu mengurangi antrean atau bahkan menghentikan antrean BBM yang ada di SPBU.
“Pembatasan pembelian BBM ini hanya bersifat sementara. Apabila antrean pengendara roda dua dan roda empat terus berkurang, maka instruksi tersebut tidak akan diberlakukan lagi,” kata Teras Narang.   (ATN-Center)


.