Album Foto |
 |
 |
 |
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang berbaur bersama 4 ribu peserta karnaval budaya dan Parade Lintas Etnis dalam rangka HUT Kalteng ke-56 di Palangka Raya, Sabtu (18/5). |
|
|
|

|
Senin, 23 April 2012
Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ATN-Center - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dituntut senantiasa konsisten dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), sehingga Perda tidak hanya diketahui akan tetapi dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Gubernur Provinsi Kalteng A Teras Narang SH mengingatkan, upaya penegakan hukum bukanlah tugas ringan akan tetapi tugas yang cukup berat tapi juga mulia. “Sebagai konsekuensinya Satpol PP dalam melaksanakan tugas mau tidak mau harus berada di tengah-tengah masyarakat guna memantau dan mengawasi sikap dan perilaku masyarakat terhadap perda,” kata Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten I Sekda Kalteng, Drs H Muchtar, dalam Rapat Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, di Palangka Raya, Sabtu (21/4). Keberadaan Satpol PP di tengah masyarakat merupakan tuntutan dan panggilan tugas sekaligus memasyarakatkan Satpol PP agar diketahui dan dikenal luas oleh masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan akan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga akhirnya akan mengurangi terjadinya pelanggaran Perda. Dipaparkan Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, ditegaskan bahwa pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah provinsi merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang meliputi dua atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam provinsi penanganannya, dikoordinir Satpol PP Provinsi. “Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, aspek pokok yang perlu mendapatkan perhatian adalah memperkuat sinergi penyelenggaraan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Gubernur. Karena itu, diharapkan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat melakukan upaya bersama dalam mengatasi setiap masalah ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi.
(ATN-Center)
|
 |
|
|