Masukkan Kata Kunci
  Bila Perusahaan Anda Berkeinginan Mengisi Space Iklan Web ATN Center Hub. 081281012345  
 
Fokus Aktual
Jum'at, 17 Mei 2013
Kalteng Paling Aman
Jum'at, 17 Mei 2013
Teras : Bangga, Kalteng Kembali Dipercaya
Selasa, 14 Mei 2013
Gubernur Teras Narang Tinjau Jalan Kobar dan Kotim
Selasa, 14 Mei 2013
Teras : Masih Ada Kebocoran
Minggu, 12 Mei 2013
Gubernur Teras Narang Resmi Buka STQ XIX
Index Berita

Topik Pilihan
Jum'at, 29 Mei 2009
PROSES FINALISASI RTRWP KALTENG
Jum'at, 29 Mei 2009
Konsultasi Publik Kereta Api
Kamis, 29 Maret 2007
INPRES PLG
Sabtu, 18 November 2006
Pertemuan Indonesian Regional Invesment Forum
Selasa, 5 September 2006
Jangan Menutup-nutupi Kemiskinan
Index Topik Pilihan

Album Foto
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang meninjau jalan menuju Pelabuhan CPO di daerah Bumi Harjo, di Kotawaringin Barat, Kalteng, Senin (13/5).
Selengkapnya

Senin, 16 April 2012
Masalah Swasembada Pangan
Keputusan Menhut Jadi Kendala Perluasan Pertanian

ATN-Center - Provinsi Kalteng termasuk dalam 20 provinsi yang ditargetkan swasembada pangan Indonesia tahun 2014. Tetapi, Keputusan Menteri Kehutanan (Kemenhut) Nomor 292/2011 justru dirasakan menjadi kendala bagi pembangunan pertanian di Kalteng dalam hal perluasan areal pertanian meskipun anggaran pertanian sudah disiapkan. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Kalteng, Ir Tute Lelo, mengatakan hal itu dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR-RI di Palangka Raya, Senin (16/4).
“SK 292 itu  berkaitan dengan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.168.656 hektar, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan seluas 689.666 hektar, dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 29.672 hektar di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Tute.
SK 292 tersebut telah membuat sejumlah areal pertanian yang ada di Kalteng masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Padahal areal tersebut awalnya memang sudah diperuntukkan bagi lahan pertanian, namun dengan terbitnya SK 292, justru membuat areal pertanian di Kalteng berubah menjadi kawasan HP.
“Dengan ditunjuknya Kalteng sebagai salah satu provinsi swasembada pangan, seharusnya ada perluasan wilayah pertanian. Namun ketika kabupaten/kota telah dijatah untuk perluasan lahan pertanian, hal itu tidak dapat dilakukan karena di dalam SK 292 masuk dalam kawasan Hutan Produksi,” terangnya.
Dijelaskan Tute, perluasan areal pertanian di Kalteng dilakukan dengan cara mengambil lokasi bersebelahan dengan lokasi pertanian yang ada sebelumnya. Namun ketika hendak melakukan perluasan, justru masuk kawasan HP sesuai SK 292. Otomatis perluasan areal pertanian menjadi terkendala.
Dalam hal ini, Distannak Kalteng sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kalteng. Tetapi masih belum menemukan jalan keluar. Akibatnya, di beberapa wilayah Kalteng, perluasan areal pertanian menjadi terhambat meskipun anggarannya sudah tersedia.    (ATN-Center)


.