Masukkan Kata Kunci
  Bila Perusahaan Anda Berkeinginan Mengisi Space Iklan Web ATN Center Hub. 081281012345  
 
Fokus Aktual
Rabu, 22 Mei 2013
Gubernur : Pesat, Pembangunan Kalteng
Rabu, 22 Mei 2013
Teras Narang Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Selasa, 21 Mei 2013
Program Kalteng Harati Jadi Model 33 Provinsi
Senin, 20 Mei 2013
Gubernur : Wadah Pamerkan Produk Unggulan Daerah
Senin, 20 Mei 2013
Teras Narang Jalan Kaki Bersama 4 Ribu Peserta
Index Berita

Topik Pilihan
Jum'at, 29 Mei 2009
PROSES FINALISASI RTRWP KALTENG
Jum'at, 29 Mei 2009
Konsultasi Publik Kereta Api
Kamis, 29 Maret 2007
INPRES PLG
Sabtu, 18 November 2006
Pertemuan Indonesian Regional Invesment Forum
Selasa, 5 September 2006
Jangan Menutup-nutupi Kemiskinan
Index Topik Pilihan

Album Foto
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang berbaur bersama 4 ribu peserta karnaval budaya dan Parade Lintas Etnis dalam rangka HUT Kalteng ke-56 di Palangka Raya, Sabtu (18/5).
Selengkapnya

Minggu, 25 Maret 2012
Unit Pengumpulan Zakat
Seluruh SKPD di Kalteng Diminta Bentuk UPZ

ATN-Center - Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), badan dan instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, diminta untuk mengaktifkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Permintaan itu disampaikan Gubernur Kalteng A Teras Narang SH dalam suratnya Nomor: 451/97/I-02/Kesra/2012, tanggal 15 Februari 2012. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalteng, Ir Teras A Sahay, menjelaskan, surat edaran gubernur tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas dan Instansi di lingkungan Pemprov Kalteng.
Edaran dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:188.44/174/2011 tentang Pengukuhan Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Provinsi Kalimantan Tengah dan Surat Ketua Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:05/BAZDA-KTG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012.
“Dalam surat edaran itu, Gubernur Kalteng meminta untuk membentuk atau mengaktifkan kembali UPZ di Lingkungan Dinas, Badan dan Instansi di Lingkungan Pemprov Kalteng,” jelas Sahay di Palangka Raya, akhir pekan kemarin.
Dikatakan, Gubernur Kalteng juga menghimbau kepada seluruh pegawai untuk menyalurkan zakatnya melalui UPZ yang ada di instansi masing-masing. Sedangkan dalam pelaksanaannya, tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pengelolaan UPZ.
Dengan adanya UPZ, kata Sahay, maka manfaatnya antara lain perusahaan atau instansi dapat memfasilitasi karyawannya untuk melaksanakan kewajiban berzakat, sebagai sarana bagi instansi atau perusahaan untuk menumbuhkan keimanan dan keberkahan rezeki karyawan dan perusahaan.
Selain itu, membangun citra positif perusahaan karena peduli kepada masyarakat kurang mampu di sekitarnya, bagian dari Corporate Social Responsibility perusahaan dan dapat sebagai sumber dana zakat infak sedekah untuk kegiatan sosial (kemanusiaan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain).
“Operasionalisasi UPZ atau Penghimpun Zakat diharapkan bisa memberikan pelayanan kepada muzakki, mengumpulkan dana zakat dan non zakat, dan mengelola database muzakki. Selain itu, diminta bisa membuat program penyaluran yang tepat sesuai Syari’ah, melakukan pembinaan dan monitoring kepada mustahik dan mengelola database mustahik,” tuturnya.
Dipaparkan Sahay, Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, bab IV, pasal 9 ayat 8 disebutkan UPZ melakukan pengumpulan dana zakat infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat di unit masing-masing dengan menggunakan formulir yang dibuat Badan Amil Zakat dan hasilnya disetorkan kepada bagian pengumpulan Badan Pelaksana Badan Amil Zakat, karena UPZ tidak bertugas mendayagunakan.   (ATN-Center)


.