SPBU Imam Bonjol Palangka Raya Masih Menuai Polemik
ATN-Center - Meski stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, segera beroperasi, tapi masih tetap menuai polemik warga sekitar.
Warga Jalan Imam Bonjol dr Winaini Marhaeni kepada
Tabengan, Minggu (7/3), menuturkan
kekecewaannya pada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang mengabaikan keluhan
dan keberatan warga atas pembangunan SPBU di Iman Bonjol karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Pembangunan
SPBU itu terlalu dekat dengan pemukiman warga dan berada di jalur hijau.
Ketika mendapat informasi bahwa Gubernur
Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang telah menyurati Walikota Palangka Raya Riban
Satia untuk segera mencabut izin prinsip pembangunan SPBU No. 050/113-131/004/2009
tanggal 22 Januari 2009, dr Winai mengaku gembira.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, siapa pun
harus tunduk dan patuh pada hukum maupun aturan yang dikeluarkan pemerintah
daerah. “Sebagai warga biasa saja kita dituntut patuh dengan, misalnya, pada rambu-rambu
lalu lintas. Seharusnya, pejabat juga berlaku demikian. Jika memang pembangunan
SPBU dinyatakan tidak sesuai peruntukannya, harus dipindahkan,” katanya.
Sebagai warga yang rumahnya persis bersebelahan
dengan SPBU itu, dr Winai mengaku masih berupaya bersama warga sekitar lainnya
menentang pembangunan SPBU tersebut. Tapi,masih ada pihak-pihak tertentu yang membujuk dan merayu dengan berbagai
cara agar mau menjual rumah beserta tanah miliknya untuk kepentingan perluasan
lahan SPBU.
Meski demikian, ia tidak mengetahui siapa saja
yang telah menawarkan pembelian tanah dan rumah itu, karena orang yang datang
selalu berganti-ganti. “Jelas ini sangat mengganggu. Sudah tidak terhitung
berapa orang yang mendatangi rumah saya. Padahal, kami sudah tegaskan tidak
akan menjual sampai kapanpun. Yang kami inginkan, cabut izin dan hentikan
operasi SPBU,” tegasnya.
Upaya membujuk untuk menjual rumah dan tanah, menurut
dr Winai, situasi dan kondisinya persis sama seperti ketika ada oknum mendesaknya
agar menorehkan tanda tangan sebelum SPBU itu dibangun. “Mereka tak
bosan-bosannya datang, silih berganti, berupaya merayu warga sekitar,” tuturnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan,
Hasil Pemeriksaan Khusus Tim Inspektorat Provinsi Kalteng tanggal 26 November
2009 lalu tentang keabsahan izin prinsip pembangunan SPBU yang dikeluarkan
Walikota Palangka Raya menyimpulkan, bensin termasuk bahan berbahaya dan
beracun (B3) yang mempunyai sifat sangat mudah menyala (extremely flamable).
Dalam PP No. 74 Tahun 2001, B3 merupakan bahan
yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari, merusak dan
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia.
Penjelasan dalam surat Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Kalteng tanggal 24 November 2009 dan surat Kepala Pusat Penelitian
Lingkungan Hidup Universitas Palangka Raya tanggal 25 November 2009 juga
menyimpulkan hal sama, SPBU merupakan kegiatan jasa polutif yang dapat
menimbulkan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Terkait SPBU di Jalan Imam Bonjol disebutkan
berada di Unit Lingkungan C-3 yang hanya diperuntukkan bagi pembangunan
perumahan, sarana kesehatan, pendidikan, olahraga, jasa keterampilan, taman
bermain, dan tempat ibadah. Pembangunan yang dipertimbangkan, seperti pasar,
jasa nonpolutif dan industri kecil. Sedangkan penggunaan yang tidak diizinkan
berupa industri polutif, bengkel, dan gudang.
Informasi yang diterima juga menyebutkan, Gubernur
Kalteng telah menyurati Walikota Palangka Raya untuk mencabut izin SPBU dengan
alasan, tidak sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya No. 08 tahun 2001 tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Palangka Raya dan mendapat penolakan
dari dr Djono Koesanto dan dr Wineini Marhaeni yang rumahnya berbatasan langsung
dengan lokasi SPBU.
Selain itu, menurut informasi, Hasil Pemeriksaan
Khusus Tim Inspektorat Provinsi Kalteng tentang keabsahan Izin Prinsip
Pembangunan SPBU di Iman Bonjol yang dikeluarkan oleh Walikota Palangka Raya,
disebutkan Izin Gangguan Lingkungan (HO) seharusnya tidak diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Palangka Raya.