Masukkan Kata Kunci
  Bila Perusahaan Anda Berkeinginan Mengisi Space Iklan Web ATN Center Hub. 021-53121927  
Fokus Aktual
Kamis, 9 September 2010
Gubernur Ajak Umat Islam Merenungkan Kembali Makna Ibadah Puasa
Kamis, 9 September 2010
Semua Pejabat Diminta Melaksanakan Tugas Sebaik-baiknya
Rabu, 8 September 2010
Mempekerjakan TKA di Perusahaan Harus Dikoordinasikan Kepada Pemerintah
Selasa, 7 September 2010
Izin 23 Perusahaan di Kawasan PLG Akan Dicabut
Selasa, 7 September 2010
Pencaplokan Lahan Diancam Pidana dan Pencabutan Izin
Index Berita

Topik Pilihan
Jum'at, 29 Mei 2009
PROSES FINALISASI RTRWP KALTENG
Jum'at, 29 Mei 2009
Konsultasi Publik Kereta Api
Kamis, 29 Maret 2007
INPRES PLG
Sabtu, 18 November 2006
Pertemuan Indonesian Regional Invesment Forum
Selasa, 5 September 2006
Jangan Menutup-nutupi Kemiskinan
Index Topik Pilihan

Album Foto
Selengkapnya
Selasa, 9 Maret 2010
SPBU Imam Bonjol Palangka Raya Masih Menuai Polemik

ATN-Center - Meski stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, segera beroperasi, tapi masih tetap menuai polemik warga sekitar.

Warga Jalan Imam Bonjol dr Winaini Marhaeni kepada Tabengan, Minggu (7/3), menuturkan kekecewaannya pada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang mengabaikan keluhan dan keberatan warga atas pembangunan SPBU di Iman Bonjol karena  tidak sesuai dengan peruntukannya. Pembangunan SPBU itu terlalu dekat dengan pemukiman warga dan berada di jalur hijau.

Ketika mendapat informasi bahwa Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang telah menyurati Walikota Palangka Raya Riban Satia untuk segera mencabut izin prinsip pembangunan SPBU No. 050/113-131/004/2009 tanggal 22 Januari 2009, dr Winai mengaku gembira.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, siapa pun harus tunduk dan patuh pada hukum maupun aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah. “Sebagai warga biasa saja kita dituntut patuh dengan, misalnya, pada rambu-rambu lalu lintas. Seharusnya, pejabat juga berlaku demikian. Jika memang pembangunan SPBU dinyatakan tidak sesuai peruntukannya, harus dipindahkan,” katanya.

Sebagai warga yang rumahnya persis bersebelahan dengan SPBU itu, dr Winai mengaku masih berupaya bersama warga sekitar lainnya menentang pembangunan SPBU tersebut. Tapi,  masih ada pihak-pihak tertentu yang membujuk dan merayu dengan berbagai cara agar mau menjual rumah beserta tanah miliknya untuk kepentingan perluasan lahan SPBU.

Meski demikian, ia tidak mengetahui siapa saja yang telah menawarkan pembelian tanah dan rumah itu, karena orang yang datang selalu berganti-ganti. “Jelas ini sangat mengganggu. Sudah tidak terhitung berapa orang yang mendatangi rumah saya. Padahal, kami sudah tegaskan tidak akan menjual sampai kapanpun. Yang kami inginkan, cabut izin dan hentikan operasi SPBU,” tegasnya.

Upaya membujuk untuk menjual rumah dan tanah, menurut dr Winai, situasi dan kondisinya persis sama seperti ketika ada oknum mendesaknya agar menorehkan tanda tangan sebelum SPBU itu dibangun. “Mereka tak bosan-bosannya datang, silih berganti, berupaya merayu warga sekitar,” tuturnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, Hasil Pemeriksaan Khusus Tim Inspektorat Provinsi Kalteng tanggal 26 November 2009 lalu tentang keabsahan izin prinsip pembangunan SPBU yang dikeluarkan Walikota Palangka Raya menyimpulkan, bensin termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mempunyai sifat sangat mudah menyala (extremely flamable).

Dalam PP No. 74 Tahun 2001, B3 merupakan bahan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari, merusak dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia.

Penjelasan dalam surat Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng tanggal 24 November 2009 dan surat Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Palangka Raya tanggal 25 November 2009 juga menyimpulkan hal sama, SPBU merupakan kegiatan jasa polutif yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Terkait SPBU di Jalan Imam Bonjol disebutkan berada di Unit Lingkungan C-3 yang hanya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, sarana kesehatan, pendidikan, olahraga, jasa keterampilan, taman bermain, dan tempat ibadah. Pembangunan yang dipertimbangkan, seperti pasar, jasa nonpolutif dan industri kecil. Sedangkan penggunaan yang tidak diizinkan berupa industri polutif, bengkel, dan gudang.

Informasi yang diterima juga menyebutkan, Gubernur Kalteng telah menyurati Walikota Palangka Raya untuk mencabut izin SPBU dengan alasan, tidak sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya No. 08 tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Palangka Raya dan mendapat penolakan dari dr Djono Koesanto dan dr Wineini Marhaeni yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi SPBU.  

Selain itu, menurut informasi, Hasil Pemeriksaan Khusus Tim Inspektorat Provinsi Kalteng tentang keabsahan Izin Prinsip Pembangunan SPBU di Iman Bonjol yang dikeluarkan oleh Walikota Palangka Raya, disebutkan Izin Gangguan Lingkungan (HO) seharusnya tidak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Palangka Raya.                          

 

  (victor)


.