Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Insentive Care Unit (ICU) RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Selasa (23/2).
ATN-Center - Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) bersama Pemprov yang bersangkutan diharapkan menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) terkait dalam 100 hari terhitung sejak 3 Februari 2010. Dan, untuk RTRWP yang tidak bermasalah dituntaskan penyelesaiannya oleh daerah yang bersangkutan selambat-lambatnya enam bulan sejak 3 Februari 2010.
“Demikian sebagian solusi yang
dihasilkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) I, tata ruang dan climate change, pertanahan, sinkronisasi perundang-undangan sektoral,
perijinan dan hubungan pusat-daerah, dalam acara Rapat Kerja Presiden dengan
Gubernur se-Indonesia di Istana Cipanas 2-3 Februari lalu,” kata Kepala Biro
Humas dan Protokol Setdaprov Kalteng Kardinal di Palangka Raya, Senin (8/2).
Pokja I terdiri dari Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi selaku ketua dan Gubernur Kalteng Agustin Teras
Narang, Wakil Ketua, dengan anggota Menteri Kehutanan, Menteri LH, Menteri PU,
Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kepala BPN, Gubernur Papua, Gubernur Kepri, Gubernur
Kalbar dan Gubernur Sulut.
Solusi lain yang ditawarkan agar
dibentuk tim teknis oleh BKPRN yang ditugaskan untuk menyelesaikan konflik
penggunaan dan pemanfaataan lahan antar sektor yang meliputi kawasan hutan dan
lain-lainnya.
“Termasuk penyelesaian RTRW
kawasan strategis nasional (perbatasan antar negara, pulau besar dan kepulauan
serta metropolitan) dan penyelesaiaannya ditargetkan paling lambat akhir tahun
2010,” terang Kardinal.
Menurut Kardinal, Pokja I juga
mengidentifikasi beberapa masalah berhubungan dengan tata ruang dan perbatasan,
diantaranya saat ini baru dua RTRWP yang telah selesai dari 33 Provinsi di
Indonesia.
Kemudian sesuai dengan UU No. 26/2007
tentang tata Ruang diamanatkan agar semua sesuai dengan RTRWP dapat diselesaikan
pada waktu ditentukan.
Untuk Climate Change, kata Kardinal, sesuai komitmen Indonesia untuk
mengurangi emisi 26 persen pada tahun 2020, maka Pokja I menyampaikan beberapa
solusi diantaranya menyusun peta kerentanan terhadap perubahan iklim sampai
ketingkat regional.
“Menyediakan sarana dan
prasaranan disetiap provinsi yang sering terjadi kebakaran
hutan/pekarangan/lahan sebelum musim kemarau berlangung juga bagian dari solusi
yang ditawarkan Pokja I,” kata Kardinal.
Sementara mengenai hubungan Pusat-Daerah,
Pokja I menilai ada beberapa masalah seperti akses komunikasi belum berjalan
dengan baik sesuai dengan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di
daerah.
Hal lain yakni banyaknya
program/kegiatan maupun pendanaan dari pusat yang langsung ke kabupaten/kota
tanpa adanya koordinasi dengan pemprov.
Solusi yang ditawarkan adalah
meningkatkan keterpaduan pola pengalokasian dana dekonsentrasi, dana tugas
perbantuan, dan dana perimbangan.
Juga diharapkan untuk
mengoptimalkan peran gubernur dalam memadukan berbagai sumber pembiayaan
tersebut, dengan demikian diharapkan Peraturan pemerintah (PP) peningkatan
peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dapat segera diterbitkan.