|
|
Minggu, 7 Februari 2010
ATN-Center - Pada Tahun 2010 ini Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Surat Kebijakan Gubenur Kalteng Agustin Teras Narang akan memberikan setifikat bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah terutama masyarakat pedalaman Kalteng yang selama ini lemah status kepemilikan lahan pertanian mereka karena tidak memiliki sertifikat.
“Nantinya masyarakat adat bisa melakukan sertifikat tanah miliknya secara gratis minimal sebanyak 2 hektar (Ha) per kepala keluarga (KK). Karena selama ini tanah adat milik masyarakat terutama yang tak mampu selalu kalah bila sudah berurusan secara hukum apalagi saat ini di Kalteng sedang banyak investor yang menaman modalnya sepeti perkebunan, petambangan"ujar Ketua Koordinasi Adat Istiadat dan Adat Hukum Dewan Adat Dayak Nasional Siun Jarias di Palangkaraya.
Dijelaskan Siun, dengan adanya sertifikat atas tanah mereka maka investor mencaplok tanah mereka akan terkena sangsi hokum, “Selain itu kita tidak ingin masyarakat adat dayak tidak hanya menjadi penonton atas pembanguan yang ada diwilayah sekitar mereka tinggal.
Dan saat ini sejak dilakukannya rapat dengan seluruh damang dan camat se Kalteng para damang kepala adat secara adil segera melakukan inventarisasi dan klarifikasi tanah adat milik warga dengan bekerjasama dengan camat diwilayahnya masing-masing dikabupaten dan kota sesuai intruksi gubenur, ungkapnya. .
“Pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) saya minta untuk mau melakukanm kerjasama dengannya pembuatan sertifikat bagi masyarakat adat yang terutama berada di pedalaman Kalteng.“katanya.
(dan)
|
 |
|
|