ATN-Center - Penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah yang melibatkan sengketa kawasan antara Pemerintah Daerah dengan Departemen Kehutanan (Menhut), memerlukan intervensi Presiden, agar cepat dituntaskan.
Menurut Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang SH, penyelesaian RTRWP memang harus ada satu langkah kebijakan politik dari Presiden. Jika tanpa itu, maka hanya berkutat pada masalah teknis dan akan sulit diselesaikan.
“Intervensi Presiden itu diperlukan untuk menyelesaikan perbedaan persepsi antara pemerintah daerah dengan Departemen Kehutanan, terutama menyangkut luasan kawasan di Kalteng,” kata Teras Narang di Palangka Raya, kemarin.
Diungkapkan, luas wilayah hutan Kalteng dalam peta TGHK (Tata Guna Hutan Kawasan) yang menjadi acuan Dephut dan tim terpadu bentukan Pusat, sangat berbeda dengan usulan Pemprov Kalteng. Mereka menyepakati luasan hutan Kalteng dipertahankan 82 persen dari total luas Kalteng yang mencapai 15,3 juta hektar, sedangkan Pemprov Kalteng telah mengalokasikan hutan hanya seluas 56 persen.
Karena itu, kata Gubernur, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyiapkan acuan untuk diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penyelesaian RTRWP guna pengambilan kebijakan secara politik, yang mengacu kepada Peraturan Daerah Kalteng, Nomor 8 Tahun 2003 Tentang RTRWP Kalteng dan TGHK Dephut. Usulan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Zukifli Hasan pada pertemuan tanggal 21 Januari 2010 lalu. Di Jakarta. Berdasarkan Perda RTRWP tersebut, luas kawasan hutan Kalteng dialokasikan 67 persen dan nonhutan 33 persen.
“Saat Presiden berada di Palangka Raya pada Desember lalu, Presiden punya keinginan untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu tidak begitu lama,” ungkap Teras.
Gubernur memperkirakan, RTRWP Kalteng bisa selesai paling cepat sekitar pertengahan tahun 2010 ini jika semua pihak memang berkomitmen untuk menyelesaikannya.
(zaenal)